Register

Please register below to gain access to exclusive insights, case studies, reports and more.

Country*

SYARAT DAN KETENTUAN ALEPH

SYARAT DAN KETENTUAN ALEPH

SYARAT DAN KETENTUAN ALEPH

 

BAGIAN SATU – DEFINISI.

1.1.          “Iklan” berarti kampanye periklanan yang dilakukan oleh Klien untuk mempromosikan merek dan/atau layanannya, atau, jika berlaku, merek dan/atau layanan Pengiklan Akhir.

 

1.2.          “Akun Iklan”, jika berlaku untuk Platform terkait, berarti akun yang ditetapkan oleh Aleph kepada Klien agar Klien dapat mengakses Platform tersebut dan mengelola Periklanannya.

 

1.3.          “Materi Iklan” berarti aset kreatif yang akan dikomunikasikan dalam setiap Iklan.

 

 

1.4.          “Perjanjian” berarti perjanjian layanan periklanan atau perjanjian lain yang mengikat secara hukum antara Para Pihak yang merujuk pada Syarat dan Ketentuan Aleph ini.

 

1.5.          “Aleph” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 

1.6.          “Undang-Undang Anti Pencucian Uang” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 9.1.a.

 

1.7.          “Undang-Undang Anti Korupsi” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 9.1.c.

 

1.8.          “Klien” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 

1.9.          “Informasi Rahasia” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 8.2.

 

1.10.       “Mitra Komersial” berarti setiap perusahaan yang telah menunjuk Aleph (atau afiliasi Aleph) sebagai perwakilan komersial resmi atau reseller di Wilayah untuk layanan periklanan dan konsultasi terkait Platform milik Mitra Komersial tersebut.

 

1.11.       “Hasil Kerja” berarti inventaris yang diberikan oleh Aleph untuk setiap Iklan (misalnya tayangan, klik, prospek, pemasangan aplikasi, atau tindakan lain yang diinginkan).

 

1.12.       “Pihak Pengungkap” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 8.2.

 

1.13.       “Tanggal Efektif” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 

1.14.       “Pengiklan Akhir” apabila Klien merupakan Agen Media, berarti klien akhir yang atas namanya Klien memasang Iklan.

 

1.15.       “Pihak Penerima Ganti Rugi” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 12.1.

 

1.16.       “Pihak Pemberi Ganti Rugi” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 12.1.

 

1.17.       “Pesanan Pemasangan Iklan(Insertion Order) berarti dokumen yang dibuat oleh Para Pihak untuk tujuan memasang Iklan di Platform. Bergantung pada Platform tempat Klien memesan, Aleph akan menentukan apakah Pesanan Pemasangan Iklan diperlukan dan, jika berlaku, templat yang akan digunakan untuk tujuan tersebut. Pesanan Pemasangan Iklan dapat dilengkapi dengan rencana media yang mencakup informasi yang diperlukan untuk setiap kampanye Iklan.

 

1.18.       “Hak Kekayaan Intelektual” berarti hak kekayaan intelektual atau industri, termasuk namun tidak terbatas pada, paten, hak cipta, desain, merek dagang, nama dagang, tampilan dagang, model, nama domain internet, atau permohonan untuk pendaftaran salah satu dari hak-hak ini, baik yang telah terdaftar maupun yang belum.

 

1.19.       “Platform Terkelola” berarti Platform tempat Para Pihak akan melaksanakan Pesanan Pemasangan Iklan dan/atau rencana media untuk setiap Iklan.

 

1.20.       “Agen Media” berarti perantara pihak ketiga yang dapat ditunjuk oleh Pengiklan Akhir untuk memasang Iklan atas nama Pengiklan Akhir.

 

1.21.       “Pengeluaran Media” berarti total nilai Iklan yang dibeli oleh Klien selama periode yang berlaku, dihitung pada akhir periode tersebut dengan memperhitungkan semua Akun Iklan Klien di Platform yang berlaku dan dalam mata uang yang sesuai.

 

1.22.       “Pihak” atau “Para Pihak” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 

1.23.       “Platform” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 

1.24.       “Kebijakan Platform memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 

1.25.       “Pihak Penerima” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 8.2.

 

1.26.       “Sanksi” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam bagian 9.1.b.

 

1.27.       “Platform Layanan Mandiri” berarti Platform tempat Klien akan memiliki Akun Iklan untuk mengelola dan merencanakan Iklan serta melaksanakan semua aktivitas terkait pengelolaan kampanye dan tindakan Iklan, yang berarti perencanaan dan pelaksanaan pembelian inventaris Iklan secara mandiri di Platform serta penyusunan analisis dan laporan.

 

1.28.       “Wilayah”: memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 

BAGIAN DUA – TUJUAN. PROSES PENEMPATAN IKLAN .

2.1.         Klien berhak untuk memasang Iklan di Platform. Untuk tujuan ini, Aleph akan menentukan dan memberi tahu Klien mengenai proses yang harus diikuti untuk memesan Iklan di setiap Platform, yang dapat berupa salah satu dari proses yang dijelaskan di bagian berikut, sesuai dengan kebijakan Aleph sendiri. Proses yang berlaku akan dikomunikasikan kepada Klien sebelum kampanye pertama diaktifkan di setiap Platform:

 

2.1.1.      Akun Iklan: Untuk Platform Layanan Mandiri, Aleph akan menetapkan Akun Iklan kepada Klien. Melalui Akun Iklannya, Klien dapat memesan dan mengelola Iklan secara langsung di Platform. Untuk tujuan penempatan Iklan, Klien harus mengunggah Materi Iklan ke Platform melalui Akun Iklannya. Klien akan bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan Akun Iklannya. Oleh karena itu, Klien berjanji untuk menjaga kerahasiaan kata sandinya dan menonaktifkan akses bagi individu yang tidak lagi berwenang menggunakan Akun Iklan tersebut.

 

2.1.2.      Jika Klien memesan Iklan melalui Akun Iklan, Klien wajib membayar nilai yang dilaporkan oleh setiap Platform untuk Iklan yang dipasang oleh Klien. Catatan Platform akan dianggap sebagai bukti yang sah atas Iklan yang dipasang dan jumlah yang harus dibayarkan oleh Klien. Mengingat bahwa Klien bertanggung jawab penuh atas aktivitas Akun Iklannya, Klien tidak dapat menolak atau mempermasalahkan nilai yang dilaporkan oleh setiap Platform. Selain itu, Klien harus memperoleh catatan dan laporan dari setiap Platform secara langsung melalui Akun Iklannya tanpa meminta laporan tersebut dari Aleph. Terkait dengan itu, Klien mengakui dan menerima bahwa catatan dan laporan dari setiap Platform merupakan seluruh informasi yang dimiliki Aleph untuk tujuan penerbitan faktur terkait.

2.1.3.      Pesanan Pemasangan Iklan: Iklan pada Platform Terkelola mengharuskan Klien untuk melaksanakan Pesanan Pemasangan Iklan. Pesanan Pemasangan Iklan harus mencantumkan Hasil Kerja, jumlah maksimum yang harus dibayarkan oleh Klien (anggaran kampanye), tanggal mulai dan berakhir, format iklan, dan item lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. Agar berlaku, Pesanan Pemasangan Iklan harus mematuhi daftar harga resmi Aleph untuk Platform tersebut dan disetujui oleh Aleph (yang dapat dilakukan melalui email). Setiap perubahan yang diminta oleh Klien terhadap Pesanan Pemasangan Iklan yang telah disetujui harus mendapatkan persetujuan dari Aleph. Jika Aleph menyetujui perubahan tersebut, Klien wajib membayar biaya tambahan aktual yang timbul sehubungan dengan perubahan yang diminta. Dalam hal ini, tanggal mulai Iklan yang disepakati dapat diperpanjang. Untuk melaksanakan Iklan, Klien harus mengirimkan Materi Iklan kepada Aleph.

 

2.1.4.      Iklan harus dilaksanakan oleh Klien sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Pesanan Pemasangan Iklan. Jika Klien tidak melaksanakan Iklan sebelum batas waktu dan telah membayar nilai tersebut di muka, Aleph akan mengembalikan nilai tersebut kepada Klien dalam mata uang yang sama dengan mata uang yang digunakan untuk membayar, tanpa bunga dalam bentuk apa pun. Klien mengakui bahwa Aleph tidak menyediakan layanan keuangan. Oleh karena itu, jumlah yang dibayarkan oleh Klien tidak akan menimbulkan bunga atau menimbulkan kewajiban yang melekat pada simpanan. Selain itu, jika lebih dari satu tahun telah berlalu sejak batas waktu yang ditetapkan dalam Pesanan Pemasangan Iklan tanpa Klien melaksanakan Iklan atau meminta pengembalian sejumlah uang yang dibayarkan di muka, Klien akan kehilangan hak untuk memperoleh pengembalian sejumlah uang yang dibayarkan di muka.

 

2.1.5.      Aleph berhak untuk mengakhiri Pesanan Pemasangan Iklan yang disetujui tanpa alasan dengan pemberitahuan setidaknya 5 (lima) hari kerja kepada Klien. Dalam hal demikian, Aleph akan mengembalikan kepada Klien bagian pro rata dari jumlah yang diterima untuk Iklan yang tidak dilaksanakan.

 

2.2.          Klien memahami dan menerima bahwa apabila Platform melaporkan kepada Aleph Iklan yang telah dilaksanakan dengan rincian per kampanye, Aleph akan mengirimkan informasi tersebut kepada Klien dengan tingkat perincian yang sama seperti yang disediakan oleh Platform. Namun, apabila Platform hanya melaporkan Iklan yang telah dilaksanakan secara bulanan berdasarkan akun Klien tanpa memisahkan informasi per kampanye, maka Aleph akan menagihkan Iklan yang telah dilaksanakan kepada Klien dengan cara yang sama, yaitu, tanpa menerbitkan faktur terpisah untuk setiap kampanye. Terkait dengan itu, Para Pihak menyetujui bahwa kemungkinan untuk menerbitkan faktur terpisah per kampanye sepenuhnya bergantung pada tingkat perincian yang diberikan oleh Platform dalam mengirimkan informasi, dan pesanan pembelian yang mungkin dikirimkan oleh Klien tidak relevan untuk tujuan ini.

 

2.3.          Apabila Klien adalah Agen Media yang memasang Iklan atas nama Pengiklan Akhir, Agen Media wajib menyerahkan kepada Aleph semua informasi yang diperlukan mengenai Pengiklan Akhir (termasuk, tanpa batasan, nama badan hukum Pengiklan Akhir, negara tempat pendirian, nomor pokok wajib pajak, dan rincian kontak). Aleph akan menentukan dan memberi tahu Klien mengenai cara penyampaian informasi Pengiklan Akhir tersebut. Aleph berhak menolak memberikan layanan jika Aleph secara wajar meyakini bahwa hubungannya dengan Pengiklan Akhir dapat menyebabkan kerugian reputasi atau kerugian lain bagi Aleph atau pemilik salah satu Platform. Selain itu, jika Agen Media memiliki Akun Iklan atas nama Pengiklan Akhir, Agen Media wajib memberikan akses kepada Pengiklan Akhir untuk Akun Iklan tersebut.

 

BAGIAN TIGA – KEBIJAKAN PLATFORM .

3.1.          Klien menyatakan dan menjamin bahwa untuk memasang Iklan pada Platform, Klien harus menerima dan mematuhi Kebijakan Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) kebijakan konten yang berlaku untuk Materi Iklan serta produk dan layanan yang diiklankan, dan (ii) ketentuan pembatalan serta biaya yang berlaku untuk setiap jenis Iklan. Materi Iklan dapat ditolak oleh Aleph atau Mitra Komersial atas kebijakannya sendiri apabila tidak mematuhi Kebijakan Platform. Namun demikian, Klien sepenuhnya bertanggung jawab untuk meninjau Kebijakan Platform dari Platform tempat Iklan akan dipesan, sebelum mengirimkan Materi Iklan kepada Aleph atau mengunggahnya ke Platform melalui Akun Iklan, sesuai dengan keadaan. Dengan mengirimkan Materi Iklan untuk dipublikasikan, baik melalui Aleph maupun melalui unggahan langsung melalui Akun Iklan, Klien menyatakan dan menjamin kepada Aleph bahwa (i) Klien telah meninjau dengan saksama Kebijakan Platform dari Platform tempat kampanye akan dijalankan; dan (ii) Materi Iklan, termasuk situs web mana pun yang dapat diakses melalui tautan dalam Materi Iklan, mematuhi, dan akan selalu mematuhi, Kebijakan Platform yang berlaku.

 

3.2.          Klien menyatakan dan menjamin bahwa Mitra Komersial dapat, atas kebijakannya sendiri, mengubah Kebijakan Platform dari waktu ke waktu, dan Klien wajib mematuhi kebijakan yang berlaku pada saat Iklan dipasang, dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk meninjau Kebijakan Platform secara berkala.

 

3.3.          Klien bertanggung jawab kepada Aleph dan Platform atas seluruh Materi Iklan (termasuk konten Materi Iklan dan situs web yang dapat diakses melalui tautan di Materi Iklan) yang diunggah ke Platform melalui Akun Iklan. Tanggung jawab Klien dalam hal ini tidak akan mengurangi hak Aleph untuk melakukan verifikasi independen atas Materi Iklan.

 

BAGIAN EMPAT – HARGA. PEMBAYARAN.

4.1           Aleph akan menentukan dan memberitahukan Klien metode pembayaran untuk Iklan yang dipesan di setiap Platform, yang dapat berupa salah satu metode berikut, atas kebijakan Aleph sendiri:

 

4.1.1       Metode prabayar. Pembayaran atas faktur merupakan prasyarat sebelum penerbitan Iklan. Aleph tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penerbitan Iklan yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran instruksi pembayaran atau faktur (sebagaimana berlaku).

 

4.1.2       Metode pascabayar atau kredit. Jika Aleph mengizinkan, Klien berhak memesan Iklan secara kredit hingga jumlah yang diinformasikan oleh Aleph kepada Klien. Apabila Klien ingin memesan Iklan dengan jumlah yang melebih batas kredit yang telah disetujui, Klien harus memesan Iklan tersebut sesuai dengan metode prabayar sebagaimana dijelaskan di atas. Otorisasi kredit Klien tunduk pada kebijakan Aleph. Oleh karena itu, Aleph dapat, atas kebijakannya sendiri, mencabut otorisasi kredit Klien kapan saja, memperpanjang atau mengurangi batas kredit, mensyaratkan otorisasi pada analisis risiko kredit dan/atau meminta agunan tambahan dari Klien untuk mempertahankan otorisasi tersebut.

 

4.2           Dalam hal apa pun, Aleph akan menerbitkan faktur terkait untuk Iklan yang dipesan oleh Klien, ditambah pajak yang berlaku. Klien harus membayar faktur tersebut melalui transfer bank ke rekening yang diinformasikan oleh Aleph.

 

4.3           Faktur akan diterbitkan dalam mata uang yang ditentukan dalam setiap Tabel Informasi atau dalam Pesanan Pemasangan Iklan atau, jika tidak ditentukan, dalam mata uang lokal yang berlaku. Klien akan membayar faktur dalam mata uang tersebut. Jika diperlukan untuk mengonversi sejumlah uang ke mata uang lokal untuk tujuan penerbitan faktur, Aleph akan melakukan konversi menggunakan nilai tukar yang diinformasukan oleh Aleph kepada Klien.

 

4.4           Setelah faktur diterima, Klien memiliki waktu lima (5) hari kerja untuk menolaknya jika terdapat alasan yang sah untuk melakukannya. Jika Klien tidak menolak atau mengajukan keberatan terhadap faktur dalam jangka waktu tersebut, maka faktur dianggap telah diterima. Jika sebagian faktur ditolak, Klien harus membayar bagian faktur yang tidak disengketakan sementara klaim tersebut diselesaikan.

 

4.5           Kecuali jika jangka waktu yang berbeda telah disepakati oleh Para Pihak, semua faktur harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo dan dalam hal apa pun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah faktur diterbitkan. Gagal bayar akan otomatis berlaku setelah lewatnya tanggal jatuh tempo, tanpa memerlukan pemberitahuan tambahan dari Aleph. Jika terjadi gagal bayar, Aleph berhak untuk menuntut bunga dengan tingkat maksimum yang diizinkan oleh hukum. Selain itu, Aleph dapat mengimbangi jumlah yang terutang oleh Klien dengan jumlah yang harus dibayarkan oleh Aleph kepada Klien berdasarkan Perjanjian ini atau perjanjian lainnya.

 

4.6           Setiap Pihak bertanggung jawab untuk membayar pajak, biaya, dan pungutan yang dikenakan oleh hukum kepada Pihak tersebut sehubungan dengan transaksi dan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini. Jika Klien secara hukum diwajibkan untuk memotong pajak saat membayar faktur, Klien harus, dalam waktu sepuluh (10) hari sejak pembayaran, menyerahkan kepada Aleph bukti pemotongan dan/atau dokumen terkait lainnya.

 

BAGIAN LIMA – PERNYATAAN DAN JAMINAN.

5.1.          Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa:

a)             Pihak tersebut merupakan perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum.

b)             Memiliki hak, kuasa, dan wewenang penuh untuk menandatangani Perjanjian ini dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

c)             Informasi yang disampaikan kepada Pihak lain lengkap, benar, dan terkini.

d)             Pihak tersebut akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini dan semua hukum yang berlaku.

e)             Baik Pihak tersebut maupun direksi dan/atau pemilik manfaatnya tidak pernah dihukum karena penipuan, pencucian uang, atau tidak pernah terlibat dalam proses hukum pidana atau perdata yang dihadapi ole pemerintah/regulator, baik di masa lalu maupun yang sedang berlangsung.

 

5.2.          Selain itu, Klien menyatakan dan menjamin kepada Aleph bahwa:

a)             Klien (atau, jika berlaku, Pengiklan Akhir) akan bertanggung jawab sepenuhnya atas layanan dan produk yang ditawarkan melalui Materi Iklan Klien yang diterbitkan di Platform dan untuk setiap situs web, aplikasi, atau tujuan lain yang mengarahkan pengguna akhir Platform melalui Materi Iklan tersebut.

 

BAGIAN ENAM – JANGKA WAKTU. PENGAKHIRAN LEBIH AWAL.

6.1.          Perjanjian ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Efektif. Jangka waktu ini akan diperpanjang secara otomatis untuk periode tambahan masing-masing 12 (dua belas) bulan, kecuali salah satu Pihak memberitahukan Pihak lainnya tentang niatnya untuk tidak memperpanjang atau mengakhiri Perjanjian sebagaimana diatur dalam bagian berikut.

 

6.2.          Salah satu Pihak dapat mengakhiri atau tidak memperpanjang Perjanjian ini demi kenyamanan dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain palung lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu atau pengakhiran.

 

6.3.          Selain itu, salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini karena alasan yang disebabkan oleh Pihak lain jika:

a)          Pihak lainnya melanggar salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak pemberitahuan pelanggaran tersebut; atau

b)          Pihak lainnya menjadi atau dinyatakan bangkrut, mengadakan perjanjian dengan para kreditur, memasuki proses likuidasi atau pembubaran, menjadi pailit, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya, atau kehilangan kendali atas sebagian besar asetnya, baik melalui penunjukan kurator atau cara lainnya.

 

6.4.          Aleph juga berhak mengakhiri Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian berkenaan dengan Platform tertentu, dalam hal ini berlaku seketika, (i) jika Aleph berhenti menjadi mitra atau reseller dari Platform tersebut; atau (ii) jika pengakhiran Perjanjian ini diwajibkan oleh Platform mana pun.

 

6.5.          Jika Perjanjian ini berakhir atau diakhiri lebih awal, Aleph akan segera menangguhkan semua Iklan milik Klien. Selain itu, jika berlaku, semua Pesanan Pemasangan Iklan yang belum diselesaikan akan secara otomatis dibatalkan, dan akses Klien ke Akun Iklannya akan dinonaktifkan.

 

6.6.          Semua faktur yang masih harus dibayarkan oleh Klien kepada Aleph pada tanggal berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Perjanjian ini akan jatuh tempo dan wajib dibayarkan. Jika Klien telah melakukan pembayaran di muka kepada Aleph untuk Iklan yang belum dilaksanakan, Aleph akan mengembalikan jumlah yang tidak terpakai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan nota kredit atau dokumen fiskal yang setara, tanpa mengurangi hak kompensasi Aleph berdasarkan bagian 4.5.

 

6.7.          Hak dan kewajiban yang diatur dalam bagian 6.5, 6.6, 8, 10, 11, 12 dan 14 akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini berakhir atau diakhiri lebih awal.

 

BAGIAN TUJUH – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.

7.1.          Para Pihak mengakui dan menerima bahwa merek dagang dan merek dari setiap Platform merupakan merek dagang terdaftar milik pihak ketiga. Oleh karena itu, Klien tidak boleh menggunakannya, kecuali sebagaimana yang ditetapkan secara tegas dalam Perjanjian ini.

 

7.2.          Klien menyatakan dan menjamin kepada Aleph bahwa semua Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam Materi Iklan dimiliki oleh Klien atau, jika Klien adalah Agen Media, bahwa Klien diberi wewenang oleh Pengiklan Akhir untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual sejauh yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan dalam setiap Pesanan Pemasangan Iklan. Jika perlu, Klien memberikan kepada Aleph dan/atau setiap Mitra Komersial, sesuai dengan keadaan, lisensi terbatas untuk menggunakan Materi Iklan semata-mata untuk pelaksanaan Iklan yang telah disepakati.

 

7.3.          Klien menyatakan dan menjamin kepada Aleph bahwa Materi Iklan dan situs web mana pun yang dapat diakses melalui tautan di Materi Iklan tidak melanggar atau menyalahi: (i) hukum yang berlaku atau hak pihak ketiga, atau (ii) Kebijakan Platform.

 

BAGIAN DELAPAN – KERAHASIAAN.

8.1.          Apabila terdapat perjanjian kerahasiaan yang berlaku antara Para Pihak, Para Pihak dengan ini mengesahkan perjanjian tersebut dalam seluruh ketentuannya dan berjanji untuk mematuhi kewajiban yang diatur di dalamnya.

 

8.2.          Jika tidak ada perjanjian kerahasiaan yang berlaku antara Para Pihak, semua informasi yang dimiliki dan/atau yang diungkapkan oleh salah satu Pihak atau perusahaan afiliasinya (“Pihak Pengungkap”) yang diakses oleh Pihak lain atau perusahaan afiliasinya (“Pihak Penerima”) sehubungan dengan layanan yang diberikan dan diungkapkan sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini, akan dianggap sebagai informasi rahasia (“Informasi Rahasia”) untuk tujuan Perjanjian ini. Sebagai contoh, istilah “Informasi Rahasia” mencakup, tanpa batasan, informasi dan proyeksi keuangan, rencana pemasaran, kontrak, rahasia dagang, know-how, anggaran, rencana bisnis, analisis, kompilasi, desain dan informasi pengembangan, studi, dan dokumen lain yang disusun oleh penasihat hukum, akuntan, atau konsultan lain, serta informasi lain yang bersifat rahasia menurut Pihak Pengungkap atau harus dianggap rahasia karena isinya atau konteks di mana informasi tersebut dibagikan. Informasi Rahasia merujuk pada informasi yang disimpan baik dalam format fisik maupun digital.

 

8.3.          Semua Informasi Rahasia yang diterima oleh Pihak Penerima harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan dengan sangat rahasia, kecuali sebagaimana yang secara tegas ditetapkan dalam Perjanjian ini. Pihak Penerima berjanji untuk menerapkan pengendalian, perlindungan, dan tindakan pengamanan dalam penanganan Informasi Rahasia, setidaknya sama ketatnya dengan yang diterapkan dalam penanganan informasinya sendiri. Selain itu, Pihak Penerima berjanji untuk tidak menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun selain untuk analisis, evaluasi, dan pengembangan layanan.

 

8.4.          Pihak Penerima bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban berdasarkan bagian ini oleh karyawan dan perusahaan afiliasinya, serta karyawan perusahaan afiliasinya.

 

8.5.          Informasi tidak dianggap sebagai Informasi Rahasia jika:

a)             Informasi tersebut telah menjadi pengetahuan umum tanpa adanya pengungkapan yang dilakukan oleh Pihak Penerima; atau

b)             Informasi tersebut diterima oleh Pihak Penerima dari pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban kerahasiaan kepada Pihak Pengungkap.

 

8.6.          Pihak Penerima berhak mengungkapkan Informasi Rahasia apabila diperlukan untuk mematuhi perintah pengadilan atau perintah otoritas publik lainnya yang berwenang meminta pengungkapan informasi. Dalam hal ini, Pihak Penerima wajib memberitahukan Pihak Pengungkap sesegera mungkin sebelum pengungkapan dilakukan. Pemberitahuan tersebut merupakan persyaratan pendahuluan sebelum Pihak Penerima dapat menanggapi permintaan dan mengungkapkan Informasi Rahasia. Pihak Penerima hanya akan memberikan bagian Informasi Rahasia yang secara tegas diminta oleh otoritas yang berwenang dan akan bekerja sama dengan Pihak Pengungkap dalam segala hal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak Pihak Pengungkap.

 

8.7.          Pihak Penerima diizinkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada karyawannya apabila pengungkapan tersebut diperlukan untuk penyediaan atau penerimaan layanan. Dalam hal demikian, Pihak Penerima wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang menerima Informasi Rahasia mengenai sifat rahasia dari informasi tersebut dan memastikan komitmen mereka untuk bertindak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Pihak Penerima bertanggung jawab atas setiap pelanggaran oleh karyawannya terhadap kewajiban kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini.

 

8.8.          Aleph juga diizinkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia yang berkaitan dengan Platform tertentu apabila Mitra Komersial tersebut memintanya atau jika Aleph memahami, menurut pertimbangannya yang wajar, bahwa pengungkapan tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan Aleph. Dalam hal ini, Aleph wajib memberitahukan Mitra Komersial mengenai sifat rahasia informasi tersebut dan memastikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan ketentuan bagian ini.

 

8.9.          Informasi Rahasia adalah milik Pihak Pengungkap. Pihak Pengungkap dapat, sewaktu-waktu, meminta pemusnahan Informasi Rahasia dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Penerima tentang permintaan tersebut. Dalam hal demikian, semua salinan fisik dan digital dari Informasi Rahasia harus segera dimusnahkan oleh Pihak Penerima. Pemusnahan Informasi Rahasia harus dikonfirmasi secara tertulis oleh Pihak Penerima. Informasi Rahasia yang disampaikan secara lisan akan tetap tunduk pada ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian ini.

 

8.10.       Kewajiban kerahasiaan sebagaimana diatur dalam bagian ini akan tetap berlaku sampai berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Perjanjian, dan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelahnya.

 

BAGIAN SEMBILAN – KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN.

9.1.          Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa, dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan ini, masing-masing Pihak akan mematuhi, serta memastikan bahwa karyawan, kontraktor, dan pihak lain atau entitas mana pun yang bekerja untuk atau atas namanya mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan berikut:

a)             Semua peraturan anti pencucian uang yang berlaku (“Undang-Undang Anti Pencucian Uang“).

b)             Semua sanksi perdagangan, ekonomi, dan/atau keuangan yang berlaku yang diterapkan di tingkat lokal, regional, dan/atau internasional (“Sanksi”), termasuk tetapi tidak terbatas pada Sanksi yang dikelola dan ditegakkan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, Kerajaan Inggris, dan/atau Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

c)             Semua undang-undang anti korupsi yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri Amerika Serikat, Undang-Undang Penyuapan Kerajaan Inggris, dan Petunjuk Perlindungan Pelapor Pelanggaran Eropa (“Undang-Undang Antikorupsi”).

 

9.2.          Apabila salah satu Pihak melanggar salah satu kewajiban yang diatur dalam bagian ini atau tidak dapat mematuhinya karena alasan apa pun, Pihak tersebut wajib segera memberitahukan kepada Pihak lainnya.

 

9.3.          Masing-masing Pihak selanjutnya menyatakan dan menjamin bahwa: (i) pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyuapan, korupsi, atau pencucian uang; (ii) pihaknya hanya akan menggunakan praktik bisnis yang sah dan etis, dan (iii) pihaknya tidak akan menawarkan atau menerima segala bentuk bantuan yang tidak sah dengan maksud untuk memperoleh perlakuan yang menguntungkan dan/atau memperoleh atau mempertahankan bisnis.

 

9.4.          Klien mengakui dan menyetujui bahwa Aleph dapat melakukan pemeriksaan latar belakang untuk menentukan kepatuhan Klien terhadap Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Sanksi, dan Undang-Undang Anti-Korupsi.

 

9.5.          Kegagalan untuk mematuhi Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Sanksi, dan/atau Undang-Undang Anti Korupsi akan memberikan hak kepada Pihak yang tidak melanggar untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan alasan yang sah, tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa kewajiban untuk membayar denda kepada Pihak yang melanggar atas pengakhiran tersebut. Pengakhiran ini dilakukan tanpa mengurangi hak Pihak yang tidak melanggar untuk mengajukan klaim atas kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut.

 

BAGIAN SEPULUH – PENAFIAN JAMINAN.

10.1.       Aleph tidak memberikan jaminan, baik tersurat maupun tersirat, sehubungan dengan layanan yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini dan/atau layanan yang disediakan oleh Platform, termasuk, namun tidak terbatas pada jaminan kelayakan untuk diperdagangkan atau kesesuaian untuk tujuan tertentu. Selain itu, Aleph tidak menjamin bahwa layanan Platform tidak akan bebas gangguan atau bebas dari kesalahan.

 

10.2.       Sehubungan dengan itu, Aleph tidak bertanggung jawab atas gangguan dalam penyediaan layanan apabila gangguan tersebut disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pihak ketiga atau sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian Platform.

 

BAGIAN SEBELAS – PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB.

11.1.       Aleph tidak bertanggung jawab kepada Klien atas segala kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, hukuman, atau khusus (termasuk namun tidak terbatas pada, hilangnya keuntungan, hilangnya reputasi, hilangnya penggunaan atau hilangnya data), bahkan jika Aleph telah diberitahu tentang kemungkinan terjadinya kerugian tersebut. Total tanggung jawab Aleph berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melebihi jumlah total yang dibayarkan atau wajib dibayarkan oleh Klien kepada Aleph dalam 6 (enam) bulan sebelum penyebab tindakan yang menimbulkan klaim.

 

BAGIAN DUA BELAS – GANTI RUGI.

12.1.       Terlepas dari batasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam bagian 11 , masing-masing Pihak (sebagaimana dimaksud, “Pihak Pemberi Ganti Rugi”) harus memberikan ganti rugi dan membebaskan Pihak lainnya serta perusahaan afiliasinya, pemegang saham, pejabat, direktur, karyawan, dan agennya (masing-masing, “Pihak Penerima Ganti Rugi”) atas segala kerugian kepada Pihak Penerima Ganti Rugi atas klaim, gugatan, atau litigasi dalam bentuk apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada, biaya dan pengeluaran pengacara yang wajar) yang timbul dari pelanggaran oleh Pihak Pember Ganti Rugi dan/atau perusahaan afiliasinya, pemegang saham, pejabat, direktur, karyawan, dan agennya (termasuk tetapi tidak terbatas pada Agen Media Klien) atas kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini atau hukum yang berlaku.

 

12.2.       Kewajiban ganti rugi yang diatur di sini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Perjanjian ini, selama masa berlaku undang-undang pembatasan proses hukum.

 

BAGIAN TIGA BELAS – PELANGGARAN KLIEN.

13.1.       Tanpa mengurangi upaya hukum lainnya yang tersedia bagi Aleph berdasarkan Perjanjian ini dan hukum yang berlaku, apabila Klien atau Agen Media miliknya melanggar salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Kebijakan Platform, atau hukum yang berlaku, atau apabila Aleph memiliki alasan yang wajar untuk menganggap bahwa pelanggaran tersebut telah terjadi, Aleph berhak untuk: (i) menangguhkan sementara atau permanen Akun Iklan Klien; (ii) menangguhkan Iklan Klien yang menyebabkan pelanggaran tersebut, dan/atau (iii) mempertahankan atau menerapkan nilai yang menjadi tanggungan Aleph kepada Klien sebagai kompensasi atas kerugian yang disebabkan dan untuk menutupi biaya pembelaan atas segala tuntutan dari pihak ketiga.

 

BAGIAN EMPAT BELAS – PRIVASI DATA .

14.1.       Para Pihak mengakui bahwa satu-satunya data pribadi yang akan diproses oleh mereka berdasarkan Perjanjian ini adalah rincian kontak masing-masing Pihak dan personel yang berwenang. Klien menyatakan dan menjamin kepada Aleph bahwa untuk pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Klien tidak akan mengirimkan data pribadi pelanggannya kepada Aleph.

 

14.2.       Terkait data pribadi, masing-masing Pihak akan bertindak sebagai pengendali independen. Oleh karena itu, masing-masing Pihak akan secara independen menentukan tujuan dan cara pemrosesan data tersebut.

 

14.3.       Masing-masing Pihak akan bertanggung jawab untuk memproses data pribadi yang dikumpulkan berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku.

BAGIAN LIMA BELAS – LAIN-LAIN .

15.1.       Modifikasi. Aleph dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Aleph kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga (3) hari kepada Klien (cukup melalui email) sebelum modifikasi tersebut berlaku. Dalam hal ini, Klien berhak untuk mengakhiri Perjanjian segera dan sebelum modifikasi tersebut berlaku. Jika Klien terus memesan Iklan setelah modifikasi Syarat dan Ketentuan Aleph berlaku, maka Klien dianggap telah menerima modifikasi tersebut. Modifikasi ini dapat terjadi akibat, tetapi tidak terbatas pada (i) persyaratan atau instruksi yang diberlakukan oleh Mitra Komersial terhadap Aleph (ii) perubahan dalam model harga, dan/atau (iii) tantangan komersial terkait perubahan/kepatuhan terhadap hukum, peraturan, kebijakan, dan/atau pembatasan setempat.

 

15.2.       Peristiwa Keadaan Kahar. Pihak mana pun tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh bencana alam atau peristiwa keadaan kahar. Dalam peristiwa tersebut, Pihak yang terkena dampak harus segera memberitahukan Pihak lainnya dan harus melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk mengurangi dampak peristiwa tersebut sejauh mungkin. Kewajiban Pihak yang terkena dampak harus dilanjutkan sesegera mungkin setelah kondisi yang menyebabkan bencana alam atau peristiwa keadaan kahar telah diatasi.

 

15.3.       Tidak ada hubungan kemitraan atau hubungan kerja. Perjanjian ini tidak menyiratkan adanya kemitraan, asosiasi, atau hubungan kerja dalam bentuk apa pun antara Para Pihak atau antara salah satu Pihak dan karyawan dari Pihak lainnya.

 

15.4.       Non-eksklusivitas. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dapat ditafsirkan untuk mencegah atau membatasi hak Para Pihak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga yang memiliki tujuan serupa dengan tujuan Perjanjian ini.

 

15.5.       Larangan pengalihan. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu Pihak, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.

 

15.6.       Keseluruhan perjanjian. Perjanjian ini, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu oleh Para Pihak, dan Pesanan Pemasangan Iklan, mewakili keseluruhan pemahaman antara Para Pihak dan menggantikan semua pernyataan, pemahaman, atau perjanjian sebelumnya atau yang berlaku pada saat yang sama dari Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan dalam perjanjian ini. Tidak ada penggunaan, kebiasaan, atau praktik perdagangan dalam industri dan/atau antara Para Pihak yang dapat digunakan untuk mengubah, menafsirkan, melengkapi, atau mengubah dengan cara apa pun ketentuan Perjanjian ini.

 

15.7.       Keterpisahan. Apabila ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang batal atau tidak dapat diberlakukan karena alasan apa pun, ketentuan tersebut akan dihilangkan, dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya dan, jika perlu, Perjanjian ini akan dianggap diubah sejauh yang diperlukan untuk memberlakukan tujuannya, sejauh yang dimungkinkan.

 

15.8.       Kegagalan untuk bertindak. Kegagalan atau kelalaian salah satu Pihak untuk mengklaim, meminta, menuntut, menggugat, atau menegakkan pelaksanaan kewajiban Pihak lainnya, kapan pun, tidak akan ditafsirkan sebagai pengalihan, pengabaian, atau pelepasan hak untuk menegakkan kewajiban tersebut di masa mendatang.

 

15.9.       Pemberitahuan. Komunikasi antara Para Pihak akan dilakukan secara elektronik ke alamat dan/atau alamat email yang tercantum dalam Tabel Informasi. Jika salah satu Pihak memutuskan untuk mengubah alamat atau alamat emailnya, Pihak tersebut harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya.

 

15.10.     Bahasa. Para Pihak memahami bahwa Perjanjian ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Terjemahan Perjanjian ini dapat disediakan jika secara tegas diperlukan untuk proses administratif oleh lembaga pemerintah, untuk proses penyelesaian sengketa, diminta oleh pihak ketiga setelah mendapat persetujuan tertulis dari kedua Pihak, dan/atau jika disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Pihak setuju bahwa versi terjemahan Perjanjian ini akan dianggap berlaku sejak tanggal Perjanjian ini. Jika terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi terjemahan, versi bahasa Inggris yang akan berlaku, dan versi terjemahan akan dianggap telah diubah agar sesuai dengan versi bahasa Inggris.

Get in touch
If you're a digital media platform looking to expand internationally, an advertiser looking to reach over 3 billion consumers globally or anyone else seeking digital media solutions, contact us and we'll be in touch about how Aleph can help you grow your business and reach.